Rabu, 22 September 2010
Senin, 13 September 2010
ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA
Hak cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan seseorang, kelompokatau perusahaan. UU hak cipta no 19 thn 2002. Dalam bidang komputer, yang dilindungi oleh UU hak cipta adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur didalamnya yaitu semua bentuk bahasa, kode, skema atau bentuk lain yang jika dihubungkan komputer dapat dibaca.
Dampak pelanggaran Hak cipta dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 UU Hak cipta no.19 thn 2002.Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi informatika (TI) khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membeli pada distributor software resmi.
Untuk melindungi hasil karya kita tidak dikopi secara ilegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli dan juga dengan cara mematenkan hasil karya supaya mendapatkan perlindungan hukum. Proteksi secara teknis supaya tidak dibongkar orang lain juga diperlukan. Lalu kita juga harus sering kepasaran untuk melihat hasil karya beredar secara legal atau ilegal dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.
Dampak pelanggaran Hak cipta dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 UU Hak cipta no.19 thn 2002.Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi informatika (TI) khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan dengan membeli pada distributor software resmi.
Untuk melindungi hasil karya kita tidak dikopi secara ilegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli dan juga dengan cara mematenkan hasil karya supaya mendapatkan perlindungan hukum. Proteksi secara teknis supaya tidak dibongkar orang lain juga diperlukan. Lalu kita juga harus sering kepasaran untuk melihat hasil karya beredar secara legal atau ilegal dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.
Langganan:
Komentar (Atom)
